<p> Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pasal 16 menyebutkan : setiap Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.</p> <p> Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang tersebut dan sekaligus menindaklanjuti Keputusan Bupati Badung Nomor : 7737/03/HK/2017 tentang Pembentukan Tim Monitoring Dan Pelaporan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Inspektorat Kabupaten Badung melakukan monitoring/sosialisasi terkait dengan gratifikasi di Kantor Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung dan Kantor Desa Baha, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Dalam kesempatan tersebut Tim Monitoring UPG Inspektorat Kabupaten Badung memberikan sosialisasi tentang apa yang dimaksud dengan Gratifikasi, apa saja yang termasuk gratifikasi dan apa saja yang bukan termasuk gratifikasi. Namun disarankan kepada Perbekel Desa Abiansemal dan Perbekel Desa Baha beserta jajarannya agar lebih baik melaporkan setiap penerimaan ataupun sumbangan dari pihak manapun yang berindikasi gratifikasi ke Inspektorat Kabupaten Badung selaku Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Badung atau langsung melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui email / fax / surat / online ke : Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.</p> <p> Jln.H.R.Rasuna Said kav.c-1, Jakarta Selatan</p> <p> fax : 021-5291230, 52921231, telp. 021-25578448, 25578440</p> <p> e-mail : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id</p> <p> atau dapat juga secara online melalui aplikasi GOL ( Gratifikasi On Line )</p> <p> Laporan Gratifikasi oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima dengan menyampaikan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi. </p>
Monitoring Unit Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Kabupaten Badung
22 Jan 2019