<p> Inspektorat Kabupaten Badung melakukan kegiatan Pendampingan dalam rangka pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Kabupaten Badung dan entitas terkait lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut BPK RI Perwakilan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan pendahuluan ( pra audit ) dari tanggal  11 Februari s/d 15 Maret 2019. Kegiatan ini adalah merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bupati Badung Nomor : 26 / 03 / HK / 2019 tanggal 2 Januari 2019. dimana Inspektorat Kabupaten Badung mempunyai tugas untuk mendampingi BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dalam melakukan pemeriksaan di setiap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Peranan Inspektorat dalam kegiatan pendampingan ini adalah untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan memfasilitasi BPK dengan OPD yang menjadi obyek pemeriksaan terkait dengan data-data yang dibutuhkan.</p>
Pendampingan BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018
14 Feb 2019