<p> Inspektur Kabupaten Badung diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Badung Drs. Made Ananta Wiguna, MM dan didampingi oleh Ka.Sub.Bag Evaluasi dan Pelaporan I Made Dibia Wibawa, S.STP, Msi. mengadakan rapat Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Rapat ini diselenggarakan pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 dan dihadiri oleh para Sekretaris di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengevaluasi mandiri terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Badung.Penilaian Mandiri ini melibatkan para Sekretaris dari masing-masing Perangkat Daerah sebagai Asesor.</p> <p> Penilaian meliputi 8 area perubahan sesuai Peraturan Menteri Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 antara lain :</p> <ol> <li>  manajemen Perubahan</li> <li> Penataan Peraturan Perundang-undangan</li> <li> Penataan Sumber Daya Manusia</li> <li> Penguatan Akuntabilitas</li> <li> Penataan Tata Usaha</li> <li> Penataan dan Penguatan Organisasi</li> <li> Pengawatan Pengawasan</li> <li> Penguatan Kualitas Pelayanan Publik</li> </ol> <p> Kegiatan ini bertujuan :</p> <ol> <li> memotret Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Badung</li> <li> Memantau Tindak lanjut Rekomendasi</li> <li> Memberi saran perbaikan</li> </ol> <p> Selanjutnya hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi ini akan dievaluasi oleh Kementerian Reformasi Birokrasi melalui aplikasi e-PMPRB</p>
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2019
27 Feb 2019