<p> Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, S.Sos,M.Si. didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten BAdung Drs. Made Ananta Wiguna, MM membuka rapat kepatuhan Wajib Lapor LHKPN Tahun 2019 yang dilaksanakan pada hari Senin 25 Maret 2019 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Badung. kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Staf perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang belum menyelesaikan LHKPN 2018 ( 100% ). Selanjutnya Inspektur Kabupaten BAdung mengungkapkan bahwa untuk pejabat dan staf yang menjadi wajib lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan LHKPN Tahun 2018 agar segera menghubungi Inspektorat Kabupaten Badung melalui Admin LHKPN Kabupaten Badung sehingga seluruh wajib lapor LHKPN tidak ada yang tercecer dan pelaksanaan pelaporan ke KPK RI tepat waktu. Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten BAdung menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian laporan LHKPN Tahun 2018</p>
Kepatuhan Wajib LHKPN Tahun 2019
25 Mar 2019