<p style="text-align: justify;"> Inspektur Kabupaten Badung diWakili oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Badung Drs. Made Ananta, MM didampingi olehKa.subag. Perencanaan  Luh Putu Dewi Indrayanti, SE,MM mengadakan monitoring pengisian LHKASN Tahun 2018 dan penegasan target pelaporan melalui Aplikasi SIHARKA di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Salah satu kegiatan ini dilaksanakan di DP2KBP3A dan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung pada hari Selasa 21 Mei  2019. Acaratersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat eselon III , IV  dan staf golongan III di LingkunganDP2KBP3A dan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Dalam kesempatan ini Sekretaris Inspektorat Kabupaten Badung menyampaikan bahwa kebijakan LHKASN sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara . LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang menjadi tanggungan, adapun kebijakan ini mempunyai latar belakang  adalah untuk pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang bentuk dan penguatan integritas aparatur, untuk itu maka dalam pengisian formulir LHKASN diisi sejujur-jujurnya .Lebih lanjut dijelaskan subyek LHKASN adalah seluruh Aparatur Sipil Negara yang diluar wajib LHKPN dan laporan ini disampaikan  kepada pimpinan organisasi melalui APIP sedangkan LHKPN itu disamapikan kepada KPK.</p>
Monitoring pengisisan LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
27 May 2019