<p style="text-align: justify;"> Tim PemberantasanPungutan liar Kabupaten Badung mengadakan sosialisasi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Badung .Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Badung I Made Agus Wirawan,ST,MT didampingi oleh Wakapolres Kabupaten Badung  KomisarisSindar Sinaga selaku Ketua Pelaksana Unit PemberantasanPungutan Liar KabupatenBadung, Ipda. I Putu Suta, SH selaku Waka I KelompokKerja Unit Yustisia,dan IGedeAgusSuraharta, SH, selaku anggota KelompokKerja Unit Yustisia.Sosialisasi ini dihadiri oleh PejabateselonIII dan IV beserta staf dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu PintuKabupaten Badungyang diselenggarakan pada tanggal 9 Mei 2019 diruang Rapa tDinas Penanaman Modal dan Perzinan Satu pintu Kabupaten Badung.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu I Made Agus Ariawan, ST, MTmengatakanbahwa pentingnya sosialisasi iniadalah untuk menyamakan persepsi terkait denganpengertian dan ruang lingkup saber pungli bagi pejabat dilingkungan DPMPSTP, sebabpelaksanaan pengurusan perizinan dilaksanakan mulai dari tingkat lurah, desa, kecamatan sampai di tingkat kabupaten. Kegiatan tersebut sudah berproses secara hukumbahkan sangat Panjang, untuk itu makasosialisasi ini sangat penting dan mempunyai tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pungutan liar kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan  DPMPSTP Kab. Badung. Dalam kesempatan tersebut  Inspektur Kabupaten Badung LuhSuryaniti, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa Tim saber Pungli kabupaten badung memiliki sebuah program  dalam rangka mendorong segala sesuatu yang terkait dengan pungutan liar di Kabupaten Badung untuk bisa kita tertibkan . Inspektur Kabupaten badung  juga mengatakan pemberian pelayanan publik di DPMPTSP Kabupaten Badung  diharapkan agar bersih dan bebas dari pungutan liar . Sementara itu Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungutan liar Komisaris Sindar Sinaga menyampaikan materi tentang Pelayanan Publik,pengertian dari pungutan liar, kriteria pungutan liar dan dampak dari pungutan liar. Selanjutnya Ipda I Putu Sutha, SH selaku Wakil Ketua Kelompok yustisia memaparkan  berkenaan  dengan tugas pokok dari satgassaber pungli , fungsi dari satgas saber pungli  dan bentuk daripada pungutan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang – undangan salah satunya adalah pajak, retribusi dan sumbangan.Kemudianselanjutnyaanggota Kelompok Yustisia I Gede Agus Suraharta,SH memaparkan tentang masalah pemidanaan  yang berkaitan dengan pelaksanaan pungutan liar</p>
Sosialisasi Tim Pungutan Liar Kabupaten Badung di DPMPSTP.
31 Jul 2019