<p align="center"> Pelaksanaan verifikasi dan reviu hibah melalui e-hibah</p> <p style="text-align: justify;"> Inspektur Kabupaten Badung  Luh  Suryaniti, S.Sos, M.Si didampingi oleh Kabag Kesra  Sekretariat kabupaten Badung  mengadakan rapat pembahasan mekanisme verifikasi usulan hibah oleh perangkat daerah pada hari Rabu 26 Juni 2019 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Badung. Acara tersebut dihadiri oleh para Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan Para Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Inspektur Kabupaten Badung Luh suryaniti, S.Sos, M.Si memaparkan bahwa untuk pemberian hibah di Tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang – undangan inspektorat mempunyai tugas mereviu proposal pemohon hibah hasil evaluasi dan verifikasi dari Perangkat Daerah . Kegiatan  ini mempunyai tujuan untuk meminimallisir tingkat kesalahan pada saat kita memberikan hibah kepada masyarakat, untuk itu maka kami inspektorat  melaksanakan reviu terhadap proposal yang diajukan oleh masyarakat setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh perangkat daerah. Selanjutnya dijelaskan bahwa perangkat daerah yang melakukan evaluasi dan verifikasi agar membuat catatan rekomendasi secara tertulis masing – masing  Perangkat Daerah . Pemberian sosialisasi ini atas dasar tuntutan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebab dengan pemberlakuan e – hibah akan memproteksi pimpinan dan Perangkat Daerah yang ketika memberikan atau menyalurkan hibah kepada pemohon hibah . Sementara itu Kabag Kesra menekankan bahwa antara dokumen proposal dengan pelaksanaan dilapangan harus sesuai. Selanjutnya Kabag Kesra  memberikan sosialisai berkenaan dengan tatacara pemberian hibah kepada Pemohon hibah  dan syarat bagi pemohon hibah yang harus dipenuhi.</p>
RAPAT E - HIBAH
01 Aug 2019