<p align="center"> <strong>Pengintegrasian aplikasi pengaduan masyarakat pada Perangkat Daerah dan pelimpahan kewenangan  perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.</strong></p> <p style="text-align: justify;"> Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, S.Sos, M.Si  dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Badung I Wayan Darmaja, SIP, M.Si membuka rapat Pengintegrasian Aplikasi yang ada di masing – masing Perangkat Daerah di Kabupaten Badung ke dalam Sidumas dan pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di ruang Rapat Inspektorat kabupaten Badung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 8 Oktober 2019 dan dihadiri oleh seleruh Perangkat daerah Kabupaten Badung. Pada kesempatan tersebut Inspektur Kabupaten Badung memaparkan  tentang SP4N-LAPOR! dan menyampaikan tentang rekap capaian Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2019 terkait pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu dan integrasi aplikasi   pengaduan di masing– masing Perangkat Daerah ke Sistem Pengaduan Masyarakat (Sidumas). Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo memaparkan tentang Sistem Pengaduan Masyarakat (Sidumas), Pengelolaan Data dan Informasi di Kabupaten Badung. Sementara itu Bapak Wakil Bupati Badung memberika pengarahan berkenaan dengan pelimpahan kewenangan perzinan dan non perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu . Dalam arahanya diminta kepada seluruh Perangkat Daerah yang masih melakukan layanan perizinan dan non perzinan agar menyerahkan kewenanganya atas layanan perizinan dan non perizinan tersebut kepada Bupati dan Bupati melimpahkan kewenanganya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kegiatan ini dilaksanakan paling lambat 11 Oktober 2019 . Berikutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu diminta untuk menyiapkan langkah-langkah yang dipandang perlu baik dari segi regulasi, administrasi dan Sumber Daya Aparatur, kemudian Inspektorat Kabuapten Badung  diminta agar memonitor proses penyerahan/pelimpahan kewenangan perzinan dan non perizinan tersebut dan selanjutnya atas hasil tersebut diunggah pada laporan MCP Korsupgah KPK sesuai prosedur yang berlaku untuk mendapat proses verifikasi. Lebih lanjut dijelaskan masing-masing Perangkat Daerah yang sudah dan sedang membangun system pengaduan masyarakat yang masih parsial agar mengikuti SE Mendagri 490/10005/SJ tanggal 27 September 2019 yang memerintahkan untuk mengintegrasikan system pengaduan tersebut secara satu pintu dalam system Sidumas yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.</p> <p>  </p>
Pengintegrasian aplikasi pengaduan masyarakat pada Perangkat Daerah dan pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
14 Oct 2019