<p style="text-align: justify;"> Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan Inspektur kabupaten Badung Luh suryaniti,S.Sos, M.Si menghadiri rekonsiliasi data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Instansi se-Provinsi Bali, NTB dan NTT. Turut hadir pada acara tersebut Dwi Yanti Kasatgas PP LHKPN, Galuh Sekardhoita-Spesialis Muda PP LHKPN, Fany Parosa-Spesialis Muda PP LHKPN, Solahudin- Staf PP LHKPN, D’ Zaki-Staf PP LHKPN dari Kasatgas LHKPN KPK RI. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kriya Gosana Pusat Pemerintahan Mangu Praja Mandala pada hari Rabu 13 Nopember 2019. Inspektorat Kabupaten Badung dalam sambutanya mengatakan Kami Inspektorat Kabupaten Badung mengucapkan terima Kasih kepada seluruh delegasi yang menangani terhadap kewenangan penyelenggaraan pemerintah dalam hal ini LHKPN  dimana pelaksanaanya Kabupaten Badung didapuk sebagai tempat penyelenggaraan. semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama menemukan dan mendapat yang terbaik dalam membantu tugas negara dalam membangun sinergitas pada aturan yang berlaku. acara hari ini merupakan tindak lanjut  dari KPK RI dalam penerapan LHKPN dan Shering bersama. Kita yang hadir disini merupakan  sebagai penggerak dari pelaporan LHKPN. Dengan perkembangan LHKPN menjadi e-LHKPN apa yang menjadi tugas kami dalam Peraturan Bupati Kabupaten Badung harus kami sosialisasikan kepada seluruh apratur di Perangkat Daerah Kabupaten Badung., agar pemahaman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dapat dipahami kepatuhanya, dan tidak berhenti sampai disini kami harus bekerjasama dengan KPK jelasnya.  Kami Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mengawal wajib LHKPN dari perintah Undang-Undang sudah tentu regulasi dari pusat sampai daerah kami harus wujudkan terlebih dahulu. Dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi sampai dengan Perka KPK  disana diwajibkan seluruh Penyelenggara Negara untuk wajib melaporkan LHKPN , dan tidak berhenti ditingkat pusat kami di pemerintah Kabupaten Badung menurunkan regulasi dengan bentuk Peraturan Bupati Badung. Sebagai Inspektur Kami mengawal peraturan tersebut tentu tak terlepas dari pimpinan kami di Pemerintah Kaupaten Badung yaitu Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah .</p> <p style="text-align: justify;"> Sementara itu Wakil Bupati Badung menyampaikan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Badung atas Kewajiban Melaporkan LHKPN. Wakil Bupati Badung mengatakan awalnya pelaksanaan LHKPN di Kabupaten Badung tidaklah mudah tapi mengalami proses yang sangat panjang dan diharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi admin penyelenggara LHKPN sehingga terdapat pemerintah yang bersih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperkuat LHKPN diperlukan Data Base wajib lapor yang valid. Sebagaimana diketahui LHKPN merupakan piranti penting dalam upaya pencegahan korupsi yang berperan sebagai instrumen sosial untuk kepastian integritas Penyelenggara negara. Pemerintah kabupaten badung sudah berkomitmen untuk mengelola LHKPN dengan baik dan kami sudah menetapkan unit pengelola  dengan Keputusan Bupati Badung  Nomor 4128/03/2017 yang diketuai   yang di Ketuai Oleh Sekda Badung Wakil Ketua I Inspektorat Kabupaten Badung dan Ketua II Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia. Dengan pengelolan yang baik tingkat kepatuhan LHKPN kami terus meningkat dari tahun ketahun, pada pelaporan tahun 2018 tingkat kepatuhan kami mencapai 98,3% sehingga oleh KPK RI kami diberikan penghargaan sebagai instsansi terbaik penerapan LHKPN tahun 2018 jelasnya.</p>
TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN LHKPN DI BADUNG CAPAI 98,3%
14 Nov 2019