.jpeg)
Inspektur Kabupaten Badung diwakili oleh Sekretaris sekaligus sebagai Ketua Panitia Pemusnahan Arsip In-aktip Inspektorat Kabupaten Badung Drs. Made Ananta Wiguna, MM dan didampingi oleh Sekretaris Panitia Pemusnahan Arsip In-Aktip Inspektorat Kabupaten Badung Selaku Plt Ka.Subag. Administrasi dan Umum I Made Dibia Wibawa, S.STP, MM mengadakan Rapat Penyusutan/Pemusnahan Arsip In-Aktip di Inspektorat Kabupaten Badung pada Hari Senin, 12 April 2021 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Kabupaten Badung dan seluruh anggota Tim Pemusnahan Arsip In-Aktip Inspektorat Kabupaten Badung. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Badung mewakili Inspektur Kabupaten Badung menyampaikan sambutan dalam rangka untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistim kearsipan pemerintah Kabupaten Badung maka diperlukan penyelenggaraaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistim penyelenggaraan kearsipan yang handal dalam kerangka sistim kearsipan nasional yang prima. Adapun arsip yang dimusnahkan antara lain sesuai dengan Keputusan Bupati Badung Nomor 54/03/HK/2021 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip Dinamis In Aktif Yang Telah Habis Retensinya Dan Tidak Mempunyai Nilai Guna adalah dengan Kode Klasifikasi 005 (Undangan) dari Tahun 2012 sampai dengan 2019 sebanyak 169 arsip. Selanjutnya Sekretaris Tim Penilai Penyusutan Arsip In Aktif selaku Plt. Kasubag.Administrasi dan Umum I Made Dibia Wibawa, S.STP,MM menyampaikan Dasar Hukum penyusutan/pemusnahan arsip In-Aktip adalah Keputusan Bupati Badung Nomor 53/30/HK/2020 tentang pembentukan Tim Penilaian Penyusutan arsip In-Aktif Pada Inspektorat Kabupaten Badung dan Keputusan Bupati Badung Nomor 54/03/HK/2021 tentang Penetapan Pemusnahan arsip Dinamis In Aktif Yang Telah Habis Retensinya Dan Yang Tidak Mempunyai Nilai Guna. Lebih lanjut dijelaskan bahwa adapun maksud dan tujuan dari penyusutan/pemusnahan arsip adalah agar Inspektorat Kabupaten Badung selaku pemilik Arsip dan pencipta arsip mengetahui bahwa arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna lagi telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sedangkan tujuan dari penyusutan/pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak bernilai guna lagi untuk mencapai efisien dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan dan pemeliharaan, tenaga dan efisien waktu, untuk penemuan kembali arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Media
.jpeg)
- 2021-04-29 10:37:04
- Oleh: badungkab
- Dibaca: 705 Pengunjung