<p>Inspektur Kabupaten Badung meberikan pengarahan kepada penerima Dana Hibah Desa Baha pada hari Senin 13 Mei 2024 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Badung. Dalam kesempatan ini  Inspektur Kabupaten Badung menyampampaikan  kepada penerima dana  hibah bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pemberian dana hibah yang diberikan oleh Bupati dibenarkan dari segi aturan. Selanjutnya Inspektur Kabupaten Badung juga secara tegas menyebutkan  Dasar Hukum dari pemberian dana Hibah tersebut. Dana Hibah ini tidak boleh menyimpang dari NPHD apaun yang tertuang dalam NPHD itu harus dilaksanakan oleh penerima hibah. Tidak luput juga Inspektur menyampaikan tentang jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Dana Hibah terakhir wajib dilaporkan kepada Bupati 10 Januari Tahun berikutnya. Sementara itu Kegiatan ini mempunyai tujuan agar penerima dana hibah mempunyai kesamaan persepsi didalam menggunakan dana Hibah dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.</p>
Pengarahan Inspektur Kabupaten badung Kepada Penerima Hibah Desa Baha
14 May 2024