<p>Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025, terkait dengan Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Badung yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (30/04/2025) bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.</p> <p> </p> <p>Dalam sambutannya, Bupati Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh KPK RI dalam rangka tata kelola Pemkab, khususnya dalam tertib administrasi terkait dengan aset Pemkab Badung dan peningkatan PAD Kabupaten Badung yang selama ini bertumpu pada pendapatan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).</p> <p> </p> <p>“Dimana PHR dalam Nomenklatur baru disebut Pajak Barang dan Jasa tertentu, atas nama Pemkab Badung dan selaku Bupati saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami berharap banyak, karena bagaimanapun juga Badung yang hidup dari sektor pariwisata, memiliki potensi dan tantangan yang sangat luar biasa. Dimana potensi yang ada, seperti kita ketahui bersama Badung memiliki pendapatan yang termasuk representatif dan boleh dikatakan sehat,” ungkapnya.</p> <p> </p> <p>Selengkapnya <a href="https://setda.badungkab.go.id/berita/62972-rakor-program-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-tahun-2025-oleh-kpk-ri">https://setda.badungkab.go.id/berita/62972-rakor-program-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-tahun-2025-oleh-kpk-ri</a></p>
Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 oleh KPK RI
05 May 2025