<p style="text-align: justify;">Inspektorat Kabupaten Badung bersama Tim Penilai Penyusutan Arsip in Aktif Inspektorat Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pra Penyustan Arsip In Aktif Senin 20 April 2026 Ruang Rapat Satya Gosana II Inspektorat Kabupaten Badung. Rapat tersebut dihadiri oleh Petugas Pengelola Arsip masing-masing Irban dan Sekretariat Inspektorat Kabupaten Badung, Bagian Hukum dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung. I Wayan Widana selaku petugas pengelola arsip menyampaikan syarat utama penyusutan arsip adalah tidak mempunyai nilai guna, tidak ada masalah hukum dan sudah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip, untuk itu maka perlu dilaksanakan seleksi,penilaian dari arsiparis  yang akan diusulkan musnah. Selanjutnya Petugas Pengelola Arsip  Inspektorat Kabupaten Badung menyampaikan bahwa penyusutan arsip ini perlu dilaksanakan untuk efisensi atau menghemat ruang penyimpanan , tidak mempunyai niali guna lagi dan tidak terkait dengan masalah hukum,  untuk itu kami  mengundang Bagian Hukum untuk menilai apakah arsip yang akan dimusnahkan ada potensi atau berdampak dengan masalah hukum atau tidak agar pada saat pemusnahan tidak ada masalah. Sementara itu Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten badung menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan sudah sesuai ketentuan JRA  dengan alasan bahwa yang dimusnahkan tersebut hanya kode kalsifikasi 005 (undangan) , selanjutnya Bagian Hukum menyampaikan arsip yang dimusnahkan sudah sesuai,  karena arsip yang dimusnahkan adalah arsip dengan kode klasifikasi 005 (undangan)  hanya aktif pada saat dihadiri saja setelah itu tidak mempunyai niali guna dan tidak ada masalah hukum.</p>
Rapat Pra Penyusutan Arsip In Aktif
22 Apr 2026