<p> LAPOR! Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat adalah penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan ( KSP ). LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SP4N ) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Ketentuan ini mengamanatkan agar seluruh Pemerintah Daerah yang telah menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang berbasisi teknologi informasi terintegrasi dengan LAPOR! baik pengaduan pelayanan publik antar instansi, lintas instansi, dari unit terbawah sampai unit teratas</p>
Lapor SP4-N
24 Sep 2018